Pondok Pesantren Subhat
![]() |
| Ilustrasi: AI |
“Pondok ini dulu dibangun dengan gotong royong bersama masyarakat. Sekarang masyarakat hanya bisa menonton dari balik tembok.”
Kalimat itu, entah diucapkan dengan nada kecewa atau sekadar sambat seorang warga, terasa cukup untuk menggambarkan sebuah perubahan yang pelan-pelan terjadi di beberapa tempat.
Di Ponorogo, pesantren bukan sekadar bangunan tempat santri belajar mengaji. Ia adalah bagian dari sejarah kampung. Di banyak tempat, pesantren tumbuh bersama masyarakat, dibesarkan oleh tangan-tangan warga yang mungkin tidak pernah tercatat namanya. Ada yang menyumbang batu bata, kayu, semen, sebidang tanah, tenaga, makanan, atau sekadar membantu ketika pembangunan sedang berlangsung.
Karena itu, bagi masyarakat sekitar, pesantren bukan sesuatu yang tiba-tiba datang dari luar. Ia tumbuh dari lingkungan yang sama. Santri dulu bisa saja tidur di rumah warga, makan di warung kampung, ikut membantu panen, atau sekadar bermain dengan anak-anak sekitar. Batas antara “orang pondok” dan “orang kampung” tidak selalu jelas.
Pesantren adalah bagian dari kampung, dan kampung merasa ikut memiliki pesantren.
Lalu waktu berjalan.
Jumlah santri bertambah. Bangunan diperluas. Asrama didirikan. Fasilitas pendidikan berkembang. Kendaraan semakin banyak. Demi keamanan dan ketertiban, pagar pun dibuat. Wajar. Lembaga yang semakin besar tentu membutuhkan pengelolaan yang semakin tertib.
Masalahnya bukan pada pagar.
Masalahnya mungkin muncul ketika pagar tidak lagi sekadar menjadi batas keamanan, tetapi perlahan menjadi batas sosial.
Dari luar, kita melihat pesantren semakin besar. Dari dalam, mungkin memang sedang tumbuh sebuah lembaga pendidikan yang semakin baik. Tetapi dari sisi warga, kadang-kadang yang terlihat justru sebaliknya: ruang mereka semakin sedikit.
Lapangan tempat anak-anak kampung bermain berubah menjadi tempat parkir bus santri. Gang kecil yang dahulu dilalui siapa saja berubah menjadi akses yang lebih terbatas. Ruang terbuka yang dulu terasa sebagai milik bersama berubah menjadi bagian dari kompleks.
Dan warung Mbok Darmi, misalnya, yang dulu ramai karena santri membeli gorengan, kopi, atau jajanan selepas mengaji, pelan-pelan kehilangan pelanggan ketika kantin besar dibangun di dalam kompleks.
Barangkali tidak ada yang salah secara aturan.
Tetapi hidup bermasyarakat tidak selalu hanya soal apa yang boleh dan tidak boleh menurut aturan. Ada pula soal rasa. Ada soal hubungan. Ada soal apakah orang yang tinggal di sebelah pagar masih merasa dirinya bagian dari keberadaan kita.
Di sinilah kalimat “dulu disengkuyung, sekarang disingkirkan” terasa agak menyakitkan.
___
Ketika Masjid Berubah Menjadi “Milik Kita”
Ada persoalan lain yang lebih sensitif: masjid.
Di beberapa tempat, masjid yang sejak awal dibangun melalui iuran warga, kerja bakti, sumbangan jamaah, dan tenaga masyarakat kemudian berada dalam pengelolaan lembaga yang lebih besar.
Sebenarnya tidak ada yang keliru jika pengelolaan masjid diperbaiki. Yang menjadi persoalan adalah ketika perubahan itu tidak dibicarakan dengan mereka yang sejak awal merasa ikut memiliki.
Pengurus berganti. Jadwal imam berubah. Kegiatan masyarakat dibatasi. Ruang yang dulu terasa sebagai ruang bersama perlahan menjadi ruang yang terasa memiliki pemilik tertentu.
Lalu warga yang sejak dulu salat di sana mendadak merasa seperti tamu.
Barangkali tidak ada yang pernah mengatakan, “Anda bukan bagian dari masjid ini.”
Tetapi terkadang sebuah perasaan tidak perlu diucapkan untuk bisa dirasakan.
Seorang warga yang hanya bisa salat di serambi karena bagian dalam masjid sedang dipakai untuk kegiatan santri mungkin tidak akan membuat keributan. Ia bisa saja diam, pulang, lalu besok kembali lagi seperti biasa.
Namun diam bukan selalu berarti tidak ada yang mengganjal.
Masjid, apalagi yang dibangun bersama, memiliki sejarah sosial yang lebih panjang daripada struktur kepengurusannya. Karena itu, kalau pengelolaannya berubah, mungkin yang dibutuhkan bukan sekadar surat keputusan, tetapi juga nguwongke orang-orang yang sejak awal ikut membangunnya.
Tanah yang Dipertahankan, Tetapi Akhirnya Tidak Bisa Digarap
Ada satu cerita lain dari seorang warga di sekitar sebuah pesantren besar. Kita sebut saja sebuah pesantren yang namanya sudah cukup dikenal, bukan hanya karena jumlah santrinya, tetapi juga karena posisinya yang cukup kuat dalam lingkaran kekuasaan.
Saya tidak tahu seluruh detail administrasinya. Maka cerita ini tidak hendak dijadikan tuduhan kepada siapa pun. Tetapi sebagai sebuah cerita warga, ia cukup menarik untuk direnungkan.
Di sebuah lokasi, tanah milik seorang warga berada di antara lahan-lahan yang sudah dibeli pihak pesantren. Di kiri sudah menjadi milik pesantren. Di kanan juga. Bagian belakang pun demikian.
Tinggal satu sisi: bagian depan yang berbatasan dengan jalan.
Tanah itu sendiri sebenarnya masih bisa dipertahankan. Pemiliknya tidak mau menjual karena tanah tersebut merupakan sawah yang masih bisa digarap. Bukan sekadar sebidang tanah yang sewaktu-waktu bisa ditukar dengan uang, tetapi sumber makanan bagi keluarganya.
Sampai kemudian tanah di bagian depan, yang dimiliki oleh saudaranya, dijual kepada pihak pesantren.
Harganya, kabarnya, cukup menarik.
Dan tentu saja, kita tidak bisa menyalahkan orang yang menjual tanahnya karena membutuhkan atau menginginkan harga yang lebih baik. Tanah adalah hak pemiliknya. Kalau ada kesepakatan jual beli, selama prosesnya sah, kita juga tidak punya alasan untuk menganggap penjualan itu sebagai kesalahan.
Persoalannya muncul setelah transaksi selesai.
Sawah yang sejak awal dipertahankan karena dianggap penting bagi kehidupan keluarga itu akhirnya seperti terkurung dari berbagai sisi. Di kiri tanah pesantren. Di kanan tanah pesantren. Di belakang tanah pesantren. Di depan pun kini menjadi milik pesantren.
Dan yang lebih menyedihkan, menurut cerita warga tersebut, tidak tersedia akses yang memadai menuju sawah itu.
Sawah masih ada.
Tanahnya masih ada.
Pemiliknya masih ada.
Tetapi jalannya tidak ada.
Di atas kertas, tanah itu belum hilang. Dalam kehidupan sehari-hari, ia hampir seperti tidak bisa digunakan.
Di sinilah persoalan tanah menjadi lebih rumit daripada sekadar soal jual beli.
Tanah pertanian bukan hanya luas dalam ukuran meter persegi. Ia membutuhkan jalan untuk didatangi, air untuk mengairi, akses untuk membawa pupuk, dan jalan keluar untuk membawa hasil panen.
Tanah tanpa akses bisa tetap menjadi tanah. Tetapi ia tidak lagi sepenuhnya menjadi lahan kehidupan.
Menurut cerita yang saya dengar, karena tidak lagi bisa digarap, lahan tersebut kemudian terbengkalai. Bahkan lama-kelamaan menjadi tempat mengalirnya air limbah dari lingkungan pesantren.
Apakah itu sengaja?
Saya tidak tahu.
Apakah memang ada kesengajaan menjadikan tanah tersebut sebagai tempat pembuangan?
Juga tidak tahu.
Dan justru karena tidak tahu itulah, persoalan seperti ini seharusnya tidak diselesaikan dengan prasangka, melainkan dengan pertanyaan yang sederhana: air itu sebenarnya berasal dari mana, mengalir ke mana, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan lingkungan di sekitar pesantren tetap aman?
Sebab kadang-kadang, sesuatu yang tidak pernah diniatkan sebagai masalah bisa berubah menjadi masalah hanya karena tidak pernah dibicarakan.
Yang paling ironis dari cerita ini adalah alasan pemilik tanah mempertahankan sawahnya sejak awal.
Ia tidak ingin menjual karena sawah itu masih bisa memberi makan keluarganya.
Ia memilih mempertahankan tanah, bukan mengejar uang.
Tetapi setelah tanah di sekelilingnya berubah menjadi milik lembaga, sawah itu justru kehilangan fungsi yang ingin dipertahankannya.
Ia tidak kehilangan tanah.
Ia kehilangan kemungkinan untuk menggunakan tanahnya.
Barangkali di sinilah kita perlu berhenti sebentar dari perdebatan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.
Sebuah pesantren tentu membutuhkan tanah untuk berkembang. Pemilik tanah di sekitarnya juga memiliki hak untuk menjual atau mempertahankan tanahnya. Tidak ada yang aneh dengan itu.
Tetapi ketika sebuah lembaga tumbuh sangat besar dan memiliki kemampuan membeli tanah dalam jumlah besar, dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat sekitar juga menjadi semakin besar.
Maka yang perlu dijaga bukan hanya sah atau tidaknya transaksi.
Ada pertanyaan lain yang lebih sosial: setelah semua transaksi selesai, apakah orang-orang yang tanahnya tersisa masih bisa hidup sebagaimana sebelumnya?
Karena jangan sampai sebuah kampung perlahan-lahan kehilangan ruang hidupnya bukan karena pernah diusir, melainkan karena ruang di sekelilingnya satu per satu dibeli.
Orang terakhir yang bertahan mungkin tidak pernah disuruh pergi.
Ia hanya dibuat semakin sulit untuk tinggal.
Ketika “Sah” Belum Tentu Selesai
Di sinilah mungkin letak subhat dalam cerita ini.
Bukan subhat dalam pengertian bahwa transaksi tersebut pasti haram. Bukan pula berarti jual-beli tanah itu pasti melanggar hukum negara.
Bisa saja semuanya sah.
Pemilik tanah depan berhak menjual. Pembeli berhak membeli. Harga disepakati. Surat-surat ditandatangani. Secara hukum tidak ada masalah. Bahkan jika tanah itu kemudian digunakan untuk mengembangkan pendidikan pesantren, bisa saja ada nilai kebaikan di dalamnya.
Tetapi kehidupan bersama tidak selalu selesai hanya dengan pertanyaan: “Apakah ini sah?”
Ada pertanyaan lain yang kadang lebih mengganggu: “Apakah ini patut?”
Fikih memiliki wilayahnya sendiri. Hukum negara juga memiliki batasnya sendiri. Tetapi etika publik melihat persoalan dari sisi yang sedikit berbeda: apa dampaknya terhadap orang lain, apakah ada rasa keadilan yang terjaga, dan apakah orang yang tidak ikut dalam transaksi ikut menanggung akibatnya.
Jadi, sesuatu bisa saja sah secara fikih, legal secara hukum negara, bahkan mungkin diniatkan sebagai amal. Tetapi secara etika publik, belum tentu bagus-bagus amat.
Dan mungkin justru di wilayah seperti inilah kita perlu belajar berhati-hati.
Sebab tidak semua yang boleh dilakukan harus dilakukan. Tidak semua yang sah otomatis terasa adil. Dan tidak semua yang menghasilkan pahala bagi satu pihak boleh membuat pihak lain kehilangan jalan untuk mencari nafkah.
Ketika Dakwah Kehilangan Tetangga
Di sinilah pertanyaan yang lebih besar muncul.
Bagaimana mungkin pendidikan agama tumbuh semakin besar, tetapi hubungan sosial di sekitarnya justru terasa semakin kecil?
Tentu ini bukan tuduhan kepada semua pesantren. Banyak pesantren yang justru sangat terbuka kepada masyarakat. Banyak kiai yang rumahnya masih seperti rumah warga biasa. Banyak santri yang masih ikut kerja bakti, membantu tetangga, dan hidup menyatu dengan lingkungan.
Tetapi ada pula situasi yang membuat kita perlu berhenti sebentar dan bertanya.
Ketika warga bertanya, “Mengapa jalan kami dipersempit?”, jangan sampai pertanyaan itu dianggap sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap dakwah.
Ketika warga mengatakan, “Lahan kami semakin sempit,” jangan buru-buru menjawab bahwa semuanya demi kepentingan agama.
Sebab agama seharusnya tidak membuat orang kehilangan keberanian untuk menyampaikan keluhan kepada tetangganya sendiri.
Begitu pula dengan wakaf. Wakaf adalah sesuatu yang mulia. Tetapi kemuliaan wakaf justru menuntut kejelasan: siapa yang mewakafkan, untuk apa, bagaimana amanah itu dikelola, dan siapa yang merasa memiliki manfaatnya.
Jangan sampai kata “wakaf” menjadi semacam kalimat pamungkas yang membuat semua pertanyaan berhenti.
Kalau sebuah tanah memang diwakafkan untuk kepentingan umat, mestinya semakin banyak orang merasa mendapatkan manfaat. Bukan semakin banyak orang yang merasa harus minggir.
Tembok Itu Perlu, Tetapi Pintu Juga
Mungkin kita memang membutuhkan tembok.
Pesantren perlu aman. Santri perlu terlindungi. Anak-anak perlu aturan. Lembaga pendidikan perlu batas yang jelas. Tidak mungkin sebuah pesantren yang menampung ribuan santri dikelola seperti mushola kecil di tengah kampung.
Tetapi tembok yang baik seharusnya tidak membuat hati ikut tertutup.
Kalau keamanan membutuhkan pagar, buatlah pagar.
Kalau ketertiban membutuhkan aturan, buatlah aturan.
Kalau perlu membatasi akses, jelaskan dengan baik.
Namun jangan sampai orang yang tinggal di sebelah pagar justru menjadi orang terakhir yang tahu mengapa pagar itu dibangun.
Sebab pesantren, pada mulanya, bukan dibangun untuk menjadi benteng.
Ia dibangun sebagai tempat ilmu bertumbuh, akhlak ditempa, dan masyarakat mendapatkan manfaat.
Mungkin karena itu, ukuran kebesaran pesantren tidak cukup hanya dihitung dari jumlah santri, luas tanah, jumlah gedung, atau tingginya tembok.
Ada ukuran lain yang lebih sederhana, tetapi mungkin justru lebih sulit: seberapa nyaman tetangga merasa menjadi tetangga?
Apakah warung kecil masih mendapatkan tempat?
Apakah anak kampung masih punya ruang untuk bermain?
Apakah warga masih berani mengetuk pintu?
Apakah masjid masih terasa sebagai rumah bersama?
Apakah orang yang tidak menjadi santri tetap merasa bahwa keberadaan pesantren membawa sesuatu yang baik bagi hidupnya?
Kalau jawabannya masih “iya”, barangkali tembok setinggi apa pun tidak menjadi masalah.
Tetapi kalau jawabannya mulai “tidak”, mungkin sudah waktunya bukan menambah tinggi tembok, melainkan membuka pintu yang selama ini terlalu lama tertutup.
Karena pesantren yang besar bukan hanya yang mampu menampung ribuan santri.
Pesantren yang besar adalah pesantren yang membuat orang-orang di sekitarnya ikut merasa bahwa keberadaannya adalah berkah.
Dan barangkali, sesekali kita memang perlu kembali melihat pesantren bukan dari dalam pagar, tetapi dari luar pagar.
Dari tempat seorang warga berdiri.
Dari warung yang kehilangan pembeli.
Dari gang yang semakin sempit.
Dari mushola kecil yang dulu dibangun bersama.
Atau dari seorang anak kampung yang hanya ingin bermain di lapangan yang dulu ia kenal sebagai halaman bersama.
Sebab bisa jadi, dari sanalah kita akan tahu: apakah sebuah pesantren sedang semakin besar, atau sekadar semakin luas.

Join the conversation