Manajemen Prasangka Perspektif Suudzonisme

Suudzonisme menawarkan manajemen prasangka melalui metode KCTO: Kok, Curiga, Tenane, Oalah. Curiga boleh, tetapi fakta tetap hakimnya.

Formulasi Metode KCTO (Kok–Curiga–Tenane–Oalah) sebagai Mekanisme Pengendalian Prasangka

Abstrak

Prasangka merupakan salah satu aktivitas mental yang hampir tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Persoalannya bukan semata-mata terletak pada muncul atau tidak munculnya prasangka, melainkan pada bagaimana prasangka tersebut diperlakukan setelah muncul. Prasangka yang tidak dikelola berpotensi mengalami peningkatan status secara prematur: dari dugaan menjadi keyakinan, dari keyakinan menjadi tuduhan, dan dari tuduhan menjadi informasi yang disebarluaskan seolah-olah merupakan fakta.

Makalah ini menawarkan konsep manajemen prasangka dalam perspektif Suudzonisme. Dalam kerangka ini, prasangka tidak ditempatkan sebagai kebenaran maupun kesalahan, melainkan sebagai hipotesis mental yang masih membutuhkan pemeriksaan. Untuk mengelolanya, dirumuskan metode KCTO (Kok–Curiga–Tenane–Oalah) yang terdiri atas empat tahapan: identifikasi kejanggalan, pembentukan kemungkinan, verifikasi, dan penetapan status pengetahuan. Metode ini dimaksudkan agar seseorang tidak terlalu polos untuk dibohongi, tetapi juga tidak terlalu curiga untuk menerima kenyataan.

Kata kunci: Suudzonisme, prasangka, manajemen prasangka, KCTO, Maido Khasanah, Verumne Est.

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia berhadapan dengan berbagai peristiwa yang tidak selalu dapat dijelaskan secara langsung. Perubahan perilaku seseorang, ketidaksesuaian antara ucapan dan tindakan, informasi yang tidak lengkap, maupun berbagai kejanggalan sosial dapat memunculkan pertanyaan dalam pikiran.

Pertanyaan tersebut sering kali dimulai dengan kata yang sangat sederhana:

“Kok?”

Seseorang yang biasanya tidak pernah menyapa tiba-tiba datang dengan senyum lebar dan menanyakan kabar keluarga.

Kok?

Seseorang yang kemarin mengkritik suatu kebijakan dengan sangat keras, beberapa waktu kemudian justru menjadi pembela paling bersemangat dari kebijakan yang sama.

Kok?

Tetangga yang selama bertahun-tahun menggunakan sepeda motor lama tiba-tiba datang membawa kendaraan yang nilainya beberapa kali lipat pendapatan tahunannya.

Kok?

Dalam perspektif Suudzonisme, munculnya pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan kesalahan epistemologis maupun moral. Kok hanyalah respons awal terhadap sesuatu yang dianggap tidak biasa.

Persoalan muncul ketika terdapat lompatan dari:

“Kok?”

langsung menuju:

“Pasti...”

Pada titik tersebut, kemungkinan telah dinaikkan statusnya menjadi kesimpulan tanpa melalui pemeriksaan yang memadai.

Dengan demikian, problem utama prasangka bukan sekadar keberadaannya, melainkan ketidakmampuan manusia mengelola status epistemik prasangka tersebut.

Suudzonisme berangkat dari kesadaran bahwa manusia mungkin tidak selalu dapat memilih prasangka pertama yang muncul dalam pikirannya. Akan tetapi, manusia masih mempunyai kemampuan untuk menentukan apa yang dilakukan terhadap prasangka tersebut.

Dari sinilah konsep manajemen prasangka menjadi penting.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, pembahasan ini diarahkan pada beberapa persoalan pokok:

1. Bagaimana Suudzonisme menempatkan prasangka dalam proses pembentukan pengetahuan?

2. Bagaimana prasangka dapat dikelola agar tidak mengalami peningkatan status menjadi fakta secara prematur?

3. Bagaimana metode KCTO dapat digunakan sebagai mekanisme pengendalian prasangka?

4. Di manakah batas antara kewaspadaan, kecurigaan, dan tuduhan?

C. Tujuan Pembahasan

Pembahasan ini bertujuan merumuskan mekanisme sederhana untuk memperlakukan prasangka secara proporsional. Dengan mekanisme tersebut, prasangka diharapkan dapat berfungsi sebagai alat kewaspadaan tanpa berubah menjadi instrumen fitnah, pembenaran, maupun produksi kesimpulan yang tidak memiliki dasar memadai.

II. Kerangka Konseptual Suudzonisme

A. Prasangka sebagai Hipotesis Mental

Suudzonisme tidak menempatkan prasangka sebagai fakta.

Prasangka juga tidak otomatis ditempatkan sebagai kesalahan.

Ia ditempatkan sebagai hipotesis mental.

Ketika seseorang melihat orang lain mengalami peningkatan kekayaan secara mendadak, misalnya, terdapat berbagai kemungkinan yang dapat menjelaskannya.

Mungkin memperoleh warisan.

Mungkin usahanya berkembang.

Mungkin menjual aset.

Mungkin berutang.

Mungkin melakukan tindakan yang tidak sah.

Atau mungkin pengamat memang tidak mengetahui sebagian besar kehidupan orang tersebut.

Semua kemungkinan tersebut mempunyai status yang sama pada tahap awal: kemungkinan.

Kesalahan terjadi ketika seseorang memilih salah satu kemungkinan, biasanya yang paling sesuai dengan kecurigaannya, kemudian memperlakukannya sebagai kenyataan.

Dalam terminologi Suudzonisme, keadaan tersebut dapat disebut sebagai inflasi epistemik prasangka, yaitu proses ketika nilai epistemik sebuah dugaan dinaikkan tanpa tambahan bukti yang sepadan.

Sederhananya:

Baru curiga, tetapi sudah merasa tahu.

B. Prinsip Ketidakutuhan Penampakan

Manajemen prasangka berkaitan erat dengan salah satu premis ontologis Suudzonisme:

“Apa yang tidak kelihatan belum tentu tidak ada, dan apa yang kelihatan belum tentu utuh.”

Apa yang diketahui manusia mengenai suatu peristiwa hampir selalu terbatas pada bagian yang berhasil dilihat, didengar, atau diterima melalui sumber tertentu.

Karena itu, informasi yang tersedia tidak boleh dengan mudah disamakan dengan keseluruhan kenyataan.

Sebuah potongan video mungkin benar-benar terjadi.

Sebuah ucapan mungkin benar-benar diucapkan.

Sebuah foto mungkin benar-benar diambil.

Namun kebenaran sebuah potongan belum tentu memberikan gambaran utuh mengenai keseluruhan peristiwa.

Maka Suudzonisme tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apakah ini benar?”

Tetapi melanjutkannya:

“Apakah ini sudah cukup untuk menjelaskan keseluruhannya?”

III. Manajemen Prasangka

A. Pengertian

Manajemen prasangka dapat didefinisikan sebagai:

“Proses mengendalikan pembentukan, pemeriksaan, peningkatan, penurunan, atau pembatalan status suatu prasangka berdasarkan kadar informasi dan bukti yang tersedia.”

Definisi tersebut menempatkan prasangka sebagai sesuatu yang dinamis.

Prasangka dapat menguat.

Prasangka dapat melemah.

Prasangka dapat tetap menjadi kemungkinan.

Dan prasangka dapat dibatalkan sepenuhnya.

Dengan demikian, tugas seorang Suudzonis bukan mempertahankan prasangkanya sampai terbukti benar.

Tugasnya adalah mengetahui kapan prasangka pantas dipertahankan dan kapan harus dibuang.

B. Prinsip Proporsionalitas Prasangka

Tingkat keyakinan terhadap suatu prasangka harus berbanding lurus dengan kekuatan bukti yang tersedia.

Apabila informasi yang dimiliki hanya berupa:

“Katanya teman saya mendengar dari saudaranya orang yang rumahnya dekat dengan orang yang mengetahui persoalan tersebut,”

maka tingkat keyakinannya juga harus ditempatkan secara proporsional.

Tidak diperkenankan mengubahnya menjadi:

“Sudah jelas.”

Dalam Suudzonisme berlaku prinsip:

“Semakin lemah bukti, semakin besar kewajiban menggunakan kata ‘mungkin’.”

Dan apabila bukti hampir tidak tersedia, istilah yang paling dianjurkan adalah:

“Embuh.”

IV. Metode KCTO

Sebagai instrumen operasional manajemen prasangka, Suudzonisme menawarkan metode KCTO, singkatan dari:

Kok – Curiga – Tenane – Oalah.

Metode ini terdiri atas empat tahapan.

A. Tahap Pertama: KOK

Kok merupakan tahap identifikasi kejanggalan.

Pada tahap ini seseorang menemukan sesuatu yang berbeda dari pola sebelumnya, bertentangan dengan informasi yang telah diketahui, atau menimbulkan pertanyaan.

Kok belum merupakan tuduhan.

Ia hanya sebuah alarm kognitif.

Karena itu, Suudzonisme tidak mengharamkan kok.

Masyarakat yang kehilangan kemampuan mengatakan kok justru berpotensi menerima segala sesuatu tanpa pemeriksaan.

Namun kok mempunyai batas.

Ia hanya memberikan hak untuk bertanya, bukan hak untuk memvonis.

B. Tahap Kedua: CURIGA

Tahap kedua adalah pembentukan hipotesis.

Pertanyaan kok mulai menghasilkan:

“Jangan-jangan...”

Pada tahap inilah risiko bias mulai meningkat.

Manusia cenderung memilih penjelasan yang sesuai dengan keyakinan atau ketidaksukaannya sebelumnya. Oleh sebab itu, Suudzonisme mensyaratkan apa yang dapat disebut sebagai pluralitas kemungkinan.

Jika seseorang menghasilkan hipotesis:

“Jangan-jangan A,”

maka ia berkewajiban menyediakan ruang bagi:

“Mungkin B.”

“Bisa jadi C.”

serta kemungkinan paling berat bagi harga diri seorang pengamat:

“Atau mungkin saya memang tidak tahu.”

Dengan cara tersebut, kecurigaan berfungsi untuk membuka kemungkinan, bukan menutupnya.

C. Tahap Ketiga: TENANE?

Tahap ketiga merupakan proses verifikasi.

Pertanyaan pokoknya adalah:

Tenane?

Dalam terminologi resmi Suudzonisme:

Verumne est? — Benarkah demikian?

Pada tahap ini beberapa pertanyaan harus diajukan.

Dari mana informasi diperoleh?

Apakah sumber mengetahui peristiwa secara langsung?

Apakah informasi telah mengalami pemotongan?

Apakah terdapat konteks yang belum diketahui?

Apakah terdapat sumber lain?

Apakah terdapat kepentingan tertentu dalam penyampaian informasi?

Dan yang paling penting:

Apakah proses pemeriksaan sedang dilakukan untuk menemukan kebenaran, atau hanya untuk mencari pembenaran atas prasangka awal?

Seorang Suudzonis harus menyediakan kemungkinan bahwa pemeriksaan justru akan menghancurkan prasangkanya sendiri.

Jika kemungkinan tersebut tidak tersedia, proses yang dilakukan bukan lagi verifikasi.

Ia hanya sedang mencari dalil untuk memenangkan kecurigaan.

D. Tahap Keempat: OALAH

Tahap terakhir merupakan penetapan status pengetahuan.

Tahap ini disebut Oalah.

Hasilnya tidak tunggal.

Pertama:

“Oalah... tenan.”

Bukti cukup mendukung prasangka awal.

Kedua:

“Oalah... jebul ora ngono.”

Bukti justru membatalkan prasangka awal.

Ketiga:

“Oalah... jebul luwih ruwet.”

Fakta menunjukkan bahwa persoalan jauh lebih kompleks daripada dugaan semula.

Keempat:

“Oalah... durung ngerti.”

Bukti belum mencukupi untuk menghasilkan kesimpulan.

Kategori terakhir sangat penting.

Dalam budaya yang menganggap setiap orang harus mempunyai pendapat tentang segala sesuatu, keberanian mengatakan “belum tahu” merupakan salah satu bentuk kedewasaan epistemik.

V. Hak Prasangka untuk Mati

Setiap prasangka mempunyai hak untuk mati.

Prinsip ini merupakan konsekuensi penting dari manajemen prasangka.

Apabila bukti baru menunjukkan bahwa prasangka awal keliru, prasangka tersebut harus dibatalkan.

Tidak dibenarkan mempertahankannya dengan membuat teori tambahan.

Tidak dibenarkan pula mengatakan:

“Ya memang yang ini ternyata tidak benar, tetapi biasanya orang seperti itu...”

Sebab mekanisme semacam itu membuat prasangka menjadi kebal terhadap falsifikasi.

Orang diam dianggap mencurigakan.

Orang menjelaskan dianggap mencari alasan.

Orang membantah dianggap panik karena ketahuan.

Orang memberikan bukti dianggap sedang menutupi bukti yang lebih besar.

Jika semua kemungkinan selalu dapat digunakan untuk membenarkan satu prasangka, maka prasangka tersebut tidak lagi berhubungan dengan kenyataan.

Ia telah berubah menjadi iman kepada kecurigaan sendiri.

Suudzonisme menolak keadaan tersebut.

Sebab prasangka yang tidak mungkin dibuktikan salah juga tidak mempunyai nilai ketika diklaim benar.

Karena itu berlaku kaidah:

“Prasangka yang sehat harus menyediakan prosedur bagi kematiannya sendiri.”

VI. Dimensi Etis: Dari Suudzon Menuju Maido Khasanah

Manajemen prasangka tidak hanya mempunyai dimensi epistemologis, tetapi juga etis.

Tujuan pemeriksaan bukan memperbanyak jumlah orang yang dapat dicurigai.

Tujuannya adalah mencegah manusia menjadi terlalu mudah percaya sekaligus terlalu mudah menuduh.

Pada titik inilah manajemen prasangka bertemu dengan prinsip Maido Khasanah:

“Berprasangka buruk secukupnya, demi menemukan kemungkinan berbuat baik sebanyak-banyaknya.”

Prasangka dapat menghasilkan kewaspadaan.

Namun kewaspadaan tidak identik dengan kebencian.

Kecurigaan dapat menjadi alasan untuk memeriksa.

Namun kecurigaan bukan izin untuk memfitnah.

Pertanyaan dapat menjadi pintu menuju pengetahuan.

Tetapi pertanyaan tidak boleh diam-diam diperlakukan sebagai jawaban.

Karena itu, salah satu prinsip etis Suudzonisme dapat dirumuskan sebagai berikut:

“Curigalah sebagai metode, jangan menuduh sebagai kesimpulan.”

VII. Kesimpulan

Suudzonisme tidak bertujuan menciptakan manusia yang berprasangka buruk terhadap segala sesuatu.

Sebaliknya, Suudzonisme berusaha menempatkan prasangka sesuai dengan kedudukannya: sebagai kemungkinan yang harus dikelola.

Manusia mungkin tidak mampu mencegah munculnya pertanyaan kok. Manusia juga mungkin tidak mampu sepenuhnya menghindari munculnya jangan-jangan. Namun manusia masih dapat memilih apakah kecurigaan tersebut akan langsung dipercaya atau terlebih dahulu diuji dengan pertanyaan tenane?

Melalui metode KCTO, perjalanan prasangka ditempatkan dalam empat tahap:

Kok → Curiga → Tenane? → Oalah.

Pada akhirnya, keberhasilan manajemen prasangka tidak diukur dari seberapa sering seseorang berhasil membuktikan kecurigaannya benar.

Keberhasilannya justru terletak pada kemampuan menerima seluruh kemungkinan hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan bahwa prasangka awalnya sendiri keliru.

Dengan demikian dapat dirumuskan kaidah penutup:

“Prasangka yang baik bukan prasangka yang selalu benar, melainkan prasangka yang bersedia dibatalkan oleh kenyataan.”

Apabila setelah pemeriksaan ternyata prasangka itu salah, seorang Suudzonis tidak perlu membuat seminar nasional, konferensi pers, ataupun tim pencari fakta untuk menyelamatkan harga dirinya.

Ia cukup mengatakan:

“Oalah...”

Kemudian memperbaiki kesimpulan.

Sebab dalam Suudzonisme, mengakui salah sangka masih jauh lebih ilmiah daripada mempertahankan prasangka yang sudah kehilangan fakta.

© khafi.id Terima kasih telah berkenan berpikir bersama.