Suudzonisme: Kerangka Dasar Hermeneutika Kecurigaan, Semiotika Ketumbenan, dan Etika Penundaan Vonis

Suudzonisme sebagai mazhab berpikir: membaca tanda, kepentingan dan ketumbenan tanpa mengubah kecurigaan menjadi tuduhan.

Khafidh Khusnindzar
Departemen Suudzonologi dan Studi Ketumbenan
Fakultas Ilmu Kok Dengaren

Naskah Dasar Suudzonisme — Versi 0.1


Abstrak

Suudzonisme merupakan kerangka berpikir yang menempatkan kecurigaan bukan sebagai kesimpulan, melainkan sebagai pintu masuk menuju pemeriksaan. Suudzonisme berangkat dari persoalan sederhana: tindakan, ucapan, dan tanda sosial tidak selalu dapat dipahami hanya berdasarkan apa yang tampak pada permukaan. Namun ketidakpercayaan yang berlebihan juga berisiko menjadikan kecurigaan sebagai prasangka yang kebal terhadap bukti.

Dengan memanfaatkan pemikiran Paul Ricoeur mengenai interpretasi, semiotika dan mitos Roland Barthes, konsep kekuasaan simbolik Pierre Bourdieu, serta kritik Friedrich Nietzsche terhadap nilai moral yang diterima begitu saja, tulisan ini merumuskan beberapa prinsip awal Suudzonisme: Prinsip Ketumbenan, Prinsip Kontekstualitas, Semiotika Ketumbenan, Prinsip Kepentingan, Prinsip Penundaan Vonis, Prinsip Korektibilitas, dan Suudzon Reflektif. Sebagai perangkat operasional awal diajukan pula Kok Dengaren Method (KDM), yakni prosedur membaca perubahan perilaku melalui riwayat, momentum, tanda, kemungkinan kepentingan, dan verifikasi. Suudzonisme tidak dimaksudkan untuk membenarkan prasangka, melainkan menjaga jarak antara kepercayaan, kecurigaan, dan kesimpulan.

Kata kunci: Suudzonisme, hermeneutika, semiotika, kecurigaan, ketumbenan, kepentingan, penundaan vonis.

Pendahuluan

Manusia hidup dengan kepercayaan. Kita mempercayai ucapan orang lain, membaca tindakan sebagai representasi niat, serta menggunakan berbagai tanda untuk memahami dunia sosial. Tanpa kepercayaan semacam itu, kehidupan bersama akan menjadi sangat melelahkan.

Namun manusia juga mengenal pengalaman yang membuat kepercayaan tidak dapat diberikan begitu saja.

Seseorang yang selama bertahun-tahun tidak pernah terlihat dalam kegiatan kampung mendadak rajin hadir. Orang yang biasanya sulit ditemui tiba-tiba gemar bersalaman. Tokoh yang selama ini berbicara dari ruangan berpendingin udara mendadak rajin mengunjungi pasar, makan di warung sederhana, menggendong bayi, memeluk simbah-simbah, dan mendengarkan keluhan pedagang.

Tidak ada yang salah dengan semua itu. Perubahan menuju kebaikan bahkan patut dihargai.

Namun ketika perubahan terjadi secara mendadak, bertepatan dengan momentum tertentu, diproduksi menjadi gambar dan narasi, kemudian disebarkan secara sistematis kepada publik, muncul sebuah pertanyaan yang sangat sederhana:

Mengapa sekarang?

Dalam percakapan sehari-hari, pertanyaan itu kadang mempunyai bentuk yang lebih jujur:

“Kok dengaren, Men...?”

Tulisan ini berangkat dari pertanyaan tersebut.

Suudzonisme tidak hendak menjadikan kecurigaan sebagai kebenaran. Justru sebaliknya: ia berusaha menyelamatkan kecurigaan agar tidak buru-buru berubah menjadi tuduhan.

Dalam pengertian awal ini, Suudzonisme didefinisikan sebagai cara membaca tindakan, ucapan, dan tanda dengan menunda penerimaan maupun penolakan sampai tersedia konteks yang cukup untuk menilainya.

Karena itu, seorang Suudzonis tidak mengatakan, “Pasti ada maunya.”

Ia mengatakan, “Ada sesuatu yang berubah. Mari kita periksa.”

Perbedaannya tampak kecil, tetapi di situlah seluruh mazhab ini hendak didirikan.

Dari Kecurigaan Menuju Interpretasi

Suudzonisme bukanlah filsafat yang muncul dari ruang kosong. Kebiasaan mempertanyakan apa yang berada di balik sesuatu telah lama hadir dalam tradisi filsafat.

Paul Ricoeur memberi tempat penting kepada persoalan interpretasi. Teks, simbol, tindakan, dan fenomena sosial tidak selalu selesai dipahami hanya melalui apa yang dinyatakan secara langsung. Interpretasi membuka kemungkinan untuk membaca makna melalui hubungan antara teks, konteks, simbol, dan dunia yang berada di hadapannya.

Suudzonisme mengambil sikap interpretatif tersebut dalam pengertian yang sederhana: yang tampak adalah data, bukan selalu keseluruhan kenyataan.

Ketika seseorang mengatakan, “Saya melakukan ini semata-mata untuk masyarakat,” Suudzonisme tidak memiliki alasan untuk langsung menyatakan bahwa ucapan tersebut bohong.

Tetapi Suudzonisme juga tidak mempunyai kewajiban untuk segera mempercayainya.

Ucapan tersebut adalah sesuatu yang harus dibaca bersama tindakan, riwayat, konteks, momentum, dan akibatnya. Di sinilah kecurigaan memperoleh fungsi epistemologisnya.

Kecurigaan bukan jawaban. Kecurigaan adalah alasan untuk mengajukan pertanyaan berikutnya.

Semiotika Ketumbenan

Jika Ricoeur membantu Suudzonisme membaca sesuatu di balik permukaan, Roland Barthes membantu memahami bahwa kehidupan sosial dipenuhi tanda.

Benda tidak selalu berhenti sebagai benda. Gestur tidak selalu berhenti sebagai gerakan tubuh. Pakaian, latar tempat, foto, pilihan kata, dan cara seseorang menampilkan dirinya dapat memperoleh makna sosial yang lebih luas.

Peci adalah penutup kepala. Pasar adalah tempat perdagangan. Warung kopi adalah tempat minum kopi.

Namun dalam konfigurasi tertentu, peci dapat menandakan religiusitas; pasar dapat menjadi tanda kedekatan dengan rakyat; dan duduk di warung dapat menghasilkan citra kesederhanaan.

Tidak berarti orang yang memakai peci sedang berpura-pura. Tidak berarti orang yang datang ke pasar sedang melakukan pencitraan.

Suudzonisme tidak menuduh tanda. Ia membaca tanda.

Dari sini diajukan konsep Semiotika Ketumbenan, yakni pembacaan terhadap tanda yang memperoleh perhatian khusus karena kemunculan, intensitas, atau konteksnya berbeda secara signifikan dari kebiasaan sebelumnya.

Dalam bentuk paling sederhana:

Peci + hari biasa = peci.
Peci + pengajian = masih peci.
Peci + perubahan perilaku + produksi citra + momentum tertentu = perlu dibaca konteksnya.

Yang menjadi objek Suudzonisme bukan pecinya. Yang diperiksa adalah hubungan antara tanda, perubahan, dan konteks.

Kekuasaan, Bahasa, dan Kepentingan

Pierre Bourdieu membawa pembacaan tersebut menuju persoalan kekuasaan simbolik.

Bahasa tidak hidup dalam ruang hampa. Orang yang berbicara mempunyai posisi sosial. Pernyataan disampaikan dalam arena tertentu, kepada audiens tertentu, dan dapat menghasilkan konsekuensi tertentu.

Karena itu kalimat “Semua ini demi kepentingan masyarakat” tidak hanya mempunyai arti gramatikal.

Suudzonisme bertanya: siapa yang mengatakannya? Dalam posisi apa? Kepada siapa? Dalam momentum apa? Melalui medium apa? Dan keuntungan sosial atau simbolik apa yang mungkin dihasilkan oleh pernyataan tersebut?

Di sini perlu diberikan batas yang tegas.

Kepentingan tidak identik dengan keburukan.

Seseorang dapat benar-benar menolong orang lain sekaligus memperoleh reputasi baik. Pejabat dapat sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sekaligus memperoleh keuntungan politik dari pekerjaannya. Lembaga dapat melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat sekaligus memperoleh citra positif.

Kenyataan bahwa sebuah tindakan menghasilkan keuntungan bagi pelakunya tidak dengan sendirinya membatalkan nilai baik tindakan tersebut.

Suudzonisme justru berkepentingan membaca kemungkinan hadirnya beberapa kepentingan secara bersamaan. Sebab manusia tidak selalu sesederhana kategori tulus atau tidak tulus.

Nietzsche dan Problem Kebaikan

Friedrich Nietzsche penting bagi Suudzonisme bukan karena Suudzonisme hendak mengikuti seluruh filsafatnya, melainkan karena kritiknya terhadap moralitas mengajarkan keberanian untuk mempertanyakan kategori nilai yang telah dianggap selesai.

Ketika sebuah tindakan disebut baik, Suudzonisme dapat bertanya: baik menurut siapa? Dalam kerangka nilai apa? Siapa yang memperoleh manfaat? Dan bagaimana predikat “baik” tersebut dibentuk?

Pertanyaan demikian tidak berarti bahwa kebaikan tidak ada.

Sebaliknya, Suudzonisme membutuhkan kemungkinan adanya kebaikan yang nyata. Tanpa kemungkinan tersebut, pemeriksaan kehilangan makna karena kesimpulannya sudah ditentukan sejak awal.

Orang yang meyakini bahwa setiap kebaikan pasti menyembunyikan keburukan bukan sedang melakukan Suudzonisme.

Ia sedang sinis.

Dan keduanya harus dibedakan.

Prinsip Dasar Mazhab Suudzonisme

Berdasarkan kerangka tersebut, naskah awal ini mengusulkan sejumlah prinsip dasar Suudzonisme.

Pertama, Prinsip Ketumbenan. Perubahan yang tidak biasa bukan bukti kesalahan, tetapi merupakan alasan yang sah untuk mengajukan pertanyaan.

Kedua, Prinsip Kontekstualitas. Tindakan tidak boleh dibaca secara terisolasi. Riwayat, waktu, tempat, audiens, momentum, dan akibat merupakan bagian dari interpretasi.

Ketiga, Prinsip Semiotika Ketumbenan. Tanda tidak boleh otomatis dianggap manipulasi. Namun produksi tanda dapat dianalisis untuk memahami makna yang sedang dibangun.

Keempat, Prinsip Kepentingan. Kepentingan tidak otomatis membatalkan ketulusan atau manfaat suatu tindakan. Yang diperiksa adalah hubungan di antara keduanya.

Kelima, Prinsip Penundaan Vonis. Kecurigaan tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan kesimpulan.

Curiga adalah pertanyaan. Tuduhan adalah kesimpulan.

Karena itu beban pembuktian meningkat ketika seseorang bergerak dari pertanyaan menuju tuduhan.

Keenam, Prinsip Korektibilitas. Kesimpulan Suudzonisme harus terbuka terhadap bukti baru. Jika data menunjukkan bahwa dugaan awal keliru, seorang Suudzonis wajib mengoreksi dirinya.

Prinsip terakhir ini penting karena tanpa kemampuan mengakui kekeliruan, Suudzonisme mudah berubah menjadi alat pembenar prasangka.

Kok Dengaren Method (KDM)

Untuk mengoperasionalkan prinsip tersebut, diajukan sebuah metode awal bernama Kok Dengaren Method (KDM).

Nama tersebut memang tidak terdengar seperti sesuatu yang akan memperoleh hibah penelitian dalam waktu dekat. Namun prosedurnya tidak dimaksudkan sebagai lelucon.

KDM bekerja melalui urutan:

Ketumbenan → Riwayat → Momentum → Tanda → Kepentingan → Verifikasi → Kesimpulan.

Ketumbenan mengidentifikasi apa yang berubah. Riwayat membandingkan perubahan tersebut dengan perilaku sebelumnya. Momentum melihat konteks waktu ketika perubahan terjadi. Tanda memeriksa bahasa, simbol, gestur, citra, serta representasi yang menyertai tindakan. Kepentingan memetakan siapa yang memperoleh manfaat material maupun simbolik. Verifikasi menguji dugaan melalui informasi lain yang tersedia. Barulah kesimpulan dapat dibuat.

Dengan urutan tersebut, KDM secara sadar menolak metode yang lebih populer dalam percakapan media sosial:

Lihat → Curiga → Marah → Posting → Cari bukti belakangan.

Itu bukan Suudzonisme.

Itu Cocotisme.

Suudzon Reflektif: Mencurigai Kecurigaan Sendiri

Bagian terpenting dari Suudzonisme justru tidak diarahkan kepada orang yang sedang dicurigai. Ia diarahkan kepada orang yang mencurigai.

Setiap interpretasi mempunyai kemungkinan dipengaruhi pengalaman, kepentingan, kebencian, kesukaan, identitas kelompok, dan prasangka penafsir sendiri.

Karena itu seorang Suudzonis yang bertanya, “Apa kepentingan dia?”, pada saat yang sama harus sanggup bertanya:

“Apa kepentingan saya ketika ingin melihat tindakannya sebagai sesuatu yang mencurigakan?”

Prinsip ini disebut Suudzon Reflektif.

Kita mungkin menganggap tindakan seseorang mencurigakan bukan karena bukti yang kuat, tetapi karena sejak awal tidak menyukai orang tersebut. Sebaliknya, kita mungkin mengabaikan tanda yang sangat jelas karena orang yang melakukannya berasal dari kelompok yang kita sukai.

Suudzon Reflektif menuntut standar yang sama.

Jika tindakan lawan layak dicurigai berdasarkan suatu indikator, tindakan kawan dengan indikator yang sama juga harus terbuka untuk pemeriksaan.

Dengan demikian, Suudzonisme bukan hanya seni mencurigai orang lain. Ia adalah kedisiplinan untuk mencurigai cara kita sendiri dalam mencurigai orang lain.

Batas Etis Suudzonisme

Suudzonisme berhenti ketika kecurigaan diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian.

Ia juga berhenti ketika tanda dianggap sebagai bukti niat, ketika kemungkinan dianggap sebagai kepastian, atau ketika seseorang tidak lagi bersedia menerima informasi yang bertentangan dengan prasangkanya.

Karena itu terdapat perbedaan mendasar:

Skeptisisme berkata: “Saya belum yakin.”
Sinisme berkata: “Saya sudah tahu semuanya busuk.”

Suudzonisme memilih yang pertama.

Kepercayaan yang terlalu mudah dapat membuat manusia gampang dimanipulasi. Namun kecurigaan yang terlalu besar membuat manusia kehilangan kemampuan mempercayai siapa pun.

Keduanya sama-sama bermasalah.

Suudzonisme berusaha tinggal di ruang sempit di antaranya.

Kesimpulan: Suudzonisme sebagai Mazhab yang Belum Selesai

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai formulasi final.

Suudzonisme sejak awal harus menerima kemungkinan bahwa prinsip, terminologi, maupun metodenya akan mengalami koreksi. Sebuah mazhab yang menjadikan kecurigaan sebagai perangkat berpikir akan mengalami kontradiksi jika justru melarang orang mencurigai kelemahan mazhabnya sendiri.

Karena itu Suudzonisme harus bersifat terbuka, korektif, dan sementara.

Ia tidak mengajarkan manusia untuk berhenti percaya. Ia hanya menolak menyerahkan kepercayaan sebelum akal memperoleh kesempatan untuk bekerja.

Tidak semua yang tampak baik menyembunyikan kepentingan. Tidak pula keberadaan kepentingan otomatis menjadikan suatu tindakan buruk. Tidak setiap ketumbenan adalah manipulasi.

Tugas seorang Suudzonis bukan memastikan bahwa di balik semuanya pasti terdapat keburukan.

Tugasnya adalah membaca sebelum percaya, memeriksa sebelum menuduh, dan bersedia mengoreksi diri setelah mengetahui.

Maka kalimat yang selama ini terdengar seperti guyonan tongkrongan memperoleh kedudukan yang agak berbeda:

“Kok dengaren, Men...?”

Ia bukan tuduhan.

Bukan pula kesimpulan.

Ia hanyalah pertanyaan.

Tetapi hampir semua pemeriksaan yang serius memang bermula dari keberanian untuk bertanya.

Daftar Pustaka

Barthes, Roland. Mitologi. Terj. Nurhadi dan A. Sihabul Millah. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Bourdieu, Pierre. Bahasa dan Kekuasaan Simbolik. Yogyakarta: IRCiSoD.

Nietzsche, Friedrich. Beyond Good and Evil: Melampaui Baik dan Jahat. Terj. Bedita Marsela. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.

Ricoeur, Paul. Filsafat Wacana: Membelah Makna dalam Anatomi Bahasa. Terj. Musnur Hery. Yogyakarta: IRCiSoD.

Ricoeur, Paul. Hermeneutika Ilmu Sosial. Terj. Muhammad Syukri. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Catatan Status Naskah

Naskah Dasar Suudzonisme — Versi 0.1

Naskah ini merupakan rumusan awal dan bukan doktrin final. Istilah, prinsip, metode, maupun batas konseptual di dalamnya terbuka untuk pengujian, kritik, penambahan, dan revisi.

Sebab mazhab yang tidak boleh dicurigai sudah bertentangan dengan Suudzonisme sejak paragraf pertama.

© khafi.id Terima kasih telah berkenan berpikir bersama.